prabowoads7

Selasa, 27 Mei 2014

Prabowo Subianto : Sindir Jokowi-JK, Gerindra: Visi Misi Prabowo-Hatta Tak Perlu Dikoreksi

Prabowo Subianto : Sindir Jokowi-JK, Gerindra: Visi Misi Prabowo-Hatta Tak Perlu Dikoreksi

 Kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menegaskan bahwa visi misi yang telah diajukan ke KPU sudah solid dan tidak akan ada perubahan. Hal ini berbeda dengan kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla yang merevisi visi misi mereka.

"Tidak ada perubahan di visi dan misi Prabowo-Hatta. Namanya visi misi, gambaran umum secara komprehensif. Tidak perlu ada koreksi karena sudah solid," kata Waketum Gerindra Fadli Zon saat berbincang dengan detikcom, Senin (26/5/2014).

Fadli melempar kritik ke arah kubu lawan. Ia mempertanyakan kubu Jokowi-JK yang hendak merevisi penempatan Polri di bawah kementerian yang tercantum di dalam visi misi. Menurutnya, visi dan misi tidak perlu direvisi karena seharusnya secara substansial sudah disusun sejak masa Pemilu Legislatif.

"Pertanyaannya, kenapa visi misi harus direvisi? Visi, misi, program sudah built-in dengan kampanye termasuk saat Pileg. Ada hal-hal substansial di visi dan misi tersebut. Misalkan, berpendapat bahwa Polri di bawah Depdagri, kenapa harus direvisi? Itu sudah substansial sekali." ujarnya.

Visi dan misi Prabowo-Hatta telah didiskusikan dengan partai koalisi pengusung yaitu Gerindra, PPP, PKS, PAN, dan Golkar. Oleh sebab itu, Fadli menegaskan bahwa tidak ada yang akan diubah dari visi misi tersebut.

"Kalau kami, secara substansi tidak ada yang direvisi. Kita sudah duduk bersama dengan pakar dari partai-partai koalisi sehingga mereka sama-sama memutuskan itu," ucapnya.

Kubu Jokowi-JK ingin merevisi visi misi mereka, termasuk yang menyebutkan tentang penempatan Polri di bawah kementerian. Komisioner KPU Juri Ardiantoro, mengatakan tak ada larangan kepada bakal capres cawapres untuk mengubah visi misi.

"Tidak dilarang. Tidak ada hal prinsip yang dilarang. Jangankan visi misi, mundur saja boleh," kata komisioner KPU Juri Ardiantoro di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Sabtu (24/5/2014).

Juri mengatakan, yang secara tegas dilarang dalam Undang-undang adalah menarik atau mengalihkan dukungan partai politik kepada pasangan calon.

"Untuk perbaikan berkas itu diserahkan tanggal 25-27 Mei," ucap mantan ketua KPU DKI Jakarta itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar